Badan usaha niaga umum merupakan penyalur minyak tanah dari tingkatan depo ke pengkalan.
"Dengan begitu Pertamina hanya akan menjadi penyedia dan penyalur sampai depo saja. Tidak mengurusi subsidi dan kuota lagi," kata Direktur BBM BPH Migas Erie Soedarmo usai jumpa pers di Departemen ESDM, Jakarta, Senin (14/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erie menjelaskan, pengalihan ini akan didukung dengan perubahan sistem distribusi di tingkatan agen minyak tanah. Jika selama ini agen membeli minyak tanah ke depo Pertamina dengan harga subsidi, maka mulai tahun depan agen harus membeli dengan harga keekonomian. Selisihnya akan ditanggung pemerintah dengan cara agen mengklaim.
Perubahan juga akan diberlakukan pada biaya distribusi. Jika selama ini biaya distribusi dibebankan pada masyarakat, maka mulai tahun depan biaya distribusi juga akan dibebankan pada pemerintah.
Namun untuk mencari biaya distribusi yang rendah, BPH Migas akan menenderkannya di setiap wilayah. Jadi badan usaha niaga umum yang menyalurkan minyak tanah dari depo ke pangkalan bisa mempunyai biaya distribusi yang berbeda-beda.
Erie menambahkan, pengalihan pembayaran subsidi ini memang tidak mudah.
"Makanya kita sedang siapkan perangkat hukumnya. Termasuk Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
(lih/arn)










































