Anwar Nasution Tak Bosan Serukan Amandemen UU Pajak

Anwar Nasution Tak Bosan Serukan Amandemen UU Pajak

- detikFinance
Senin, 14 Jan 2008 14:43 WIB
Jakarta - Undang-undang ketentuan umum perpajakan (KUP) yang baru dinilai lebih menghambat BPK dalam mengaudit pajak dibanding UU KUP yang lama.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1/2008).

"Undang-undang yang sekarang lebih restriktif daripada UU lama," ujar Anwar.

Karena itulah Anwar tidak henti-hentinya meminta UU itu diamandemen, terakhir usaha yang dilakukan BPK adalah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Amandemen itu perlu sehingga ketika terjadi perubahan UU, maka pejabat yang baru tidak bisa seenaknya mengganti aturan perpajakan.

"Yang kita minta sama dengan UU Bank Indonesia. Apa katanya BI diaudit oleh BPK, ini juga Pajak diaudit oleh BPK

"Kenapa diamandemen? Supaya kalau Sri Mulyani dan Darmin Nasution diganti, maka kebijakan pajaknya tidak diganti," ujarnya.

Anwar menyambut baik nota kesepahaman (MoU) yang mengatur mekanisme audit yang tengah dibahas Ditjen Pajak dan BPK. MoU ini akan menjadi panduan sementara auditor BPK dan petugas pajak, sebelum ada keputusan MK.

"MoU sangat kita sambut, sehingga ada win-win solution, DPR tidak kehilangan muka, pajak tidak kehilangan muka, BPK bisa menjalankan fungsinya," ujarnya.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads