Pembahasan Mou dilanjutkan hingga proses judicial review yang diajukan BPK ke Mahkamah Konstitusi selesai, meskipun sebenarnya BPK ingin proses ini tetap berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (14/1/2008).
"Sebenarnya konsep sudah dekati final tapi belum final, Tetapi sekarang sudah maju ke MK, jadi proses Mou kita hentikan dulu, pembicaraan mau tidak mau dihentikan dulu menunggu sampai selesai di MK," tuturnya.
Darmin mengaku belum membicarakan perihal penghentian sementara penyelesaian MoU ini kepada BPK. MoU itu saat ini pembahasannya di tingkat tim teknis sudah dianggap selesai.
"Sekarang tinggal naik ke pemerintah, pembahasan itu kan bertingkat-tingkat, jadi sebelum sampai ke Dirjen Pajak dan Menkeu itu belum selesai sebenarnya. Kita sedang membahasnya, tapi tahu-tahu BPK judicial review makanya kita menunda pembahasannya, di MK saja dulu pembahasannya," tuturnya.
Padahal Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya sangat berharap MoU itu bisa diteruskan meski pihaknya mengajukan judicial review ke MK.
(dnl/qom)










































