BPK Ajukan Judicial Review, MoU dengan Ditjen Pajak Distop

BPK Ajukan Judicial Review, MoU dengan Ditjen Pajak Distop

- detikFinance
Senin, 14 Jan 2008 16:59 WIB
Jakarta - Proses penyelesaian Mou audit pajak antara Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk sementara dihentikan.

Pembahasan Mou dilanjutkan hingga proses judicial review yang diajukan BPK ke Mahkamah Konstitusi selesai, meskipun sebenarnya BPK ingin proses ini tetap berjalan.
 
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (14/1/2008).
 
"Sebenarnya konsep sudah dekati final tapi belum final, Tetapi sekarang sudah maju ke MK, jadi proses Mou kita hentikan dulu, pembicaraan mau tidak mau dihentikan dulu menunggu sampai selesai di MK," tuturnya.
 
Darmin mengaku belum membicarakan perihal penghentian sementara penyelesaian MoU ini kepada BPK. MoU itu saat ini pembahasannya di tingkat tim teknis sudah dianggap selesai.

"Sekarang tinggal naik ke pemerintah, pembahasan itu kan bertingkat-tingkat, jadi sebelum sampai ke Dirjen Pajak dan Menkeu itu belum selesai sebenarnya. Kita sedang membahasnya, tapi tahu-tahu BPK judicial review makanya kita menunda pembahasannya, di MK saja dulu pembahasannya," tuturnya.

Padahal Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya sangat berharap MoU itu bisa diteruskan meski pihaknya mengajukan judicial review ke MK.
(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads