PMK Pembebasan BM Kedelai Diteken 21 Januari

PMK Pembebasan BM Kedelai Diteken 21 Januari

- detikFinance
Senin, 14 Jan 2008 18:39 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan bea masuk impor kedelai akan ditandatangani 21 Januari 2008. Setelah bea masuk dibebaskan, harga kedelai tingkat gudang importir akan menjadi sekitar Rp 5.987/kg dan sampai di konsumen sekitar Rp 6.000.

Hal itu disampaikan Dirjen IKM Depperin, Fauzi Azis dalam jumpa pers dikantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1/2008).

Empat importir utama kedelai selama ini adalah Cargill, Teluk Intan, Liong Seng, Gunung Sewu. Pemerintah juga akan memberikan tugas impor kedelai kepada Bulog dan bea cukai akan mengkaji kelancaran arus impor.

Keempat importir itu selanjutnya akan diajak berbicara mengenai posisi Bulog sebagai importir nantinya, dan juga porsi kedelai yang boleh diimpor Bulog ataupun 4 importir itu.

Rencananya Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi dan Dirjen Perdagangan LN Diah Maulida akan mengajukan usul ke empat importir itu agar keuntungan dari pembebasan bea masuk itu bisa diberikan kepada para pengusaha yang kesulitan cash flow.

"Ini sudah menjadi komitmen mereka," ujarnya.

Kebutuhan kedelai dalam negeri saat ini sebesar 1,8 juta ton per tahun, dengan pasokan impor sebesar 1,2 juta ton sementara produksi lokal 620 ribu ton. Produksi lokal ini berarti turun dibandingkan tahun 2006 sebesar 787 ribu ton.

Saat ini industri yang menggunakan bahan baku kedelai 92 ribu unit. Komposisinya adalah: produsen tempe 56 ribu unit, tahu 28 ribu unit, kecap 1.500 unit dan tauco 2.100 unit. Dengan penyebaran wilayah adalah 39% di Jateng, 22% Jatim, 13% Jabar, 8,5% Yogyakarta dan Kalimantan dan Sumatera sisanya.
(dro/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads