Menurut rilis dari Pertamina, kenaikan harga sesuai dengan Keputusan Direksi No. Kpts–002/F00000/2008- S0 tanggal 14 Januari 2008. Kenaikan harga berlaku untuk Bunker Internasional dan Pelanggan Selain sektor Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Kenaikan harga lainnya adalah minyak tanah naik 3,0 %, minyak solar naik 4,7%, minyak diesel naik 4,8%, minyak bakar naik 5,4% dan Pertamina Dex Industri naik 3,9%.
"Perubahan harga di atas disebabkan nilai tukar Rupiah melemah 0,89% dari perhitungan awal bulan Januari 2008," kata Pjs Vice Presiden Komunikasi, Adiatma Sardjito.
Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp. 4.500/liter untuk Premium dan Rp. 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp. 2.000/liter.
(qom/ir)











































