Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudhi dalam diskusi awal tahun di kantornya, Plaza Great River, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
"Dari 2.000 perda sekitar 20-30 persennya distortif terhadap aktivitas ekonomi. Banyak pungutan yang nilainya 2 kali lipat daripada pungutan resminya, jadi harusnya Rp 500.000 jadi Rp 1 juta lebih," ujarnya.
Sementara itu dari aspek distribusi, pengusaha juga dipusingkan oleh pungutan yang nilainya juga 2-3 kali lipat.
Seperti yang dikeluhkan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani. Di daerah Bandung sampai Sukabumi misalnya, kalau dulu hanya ada 1 tempat pemungutan retribusi (TPR) dan 1 jembatan timbang. Kini ada 4 TPR.
"Biasanya Rp 5.000 sampai Rp 10.000 sekarang jadi Rp 50.000," ujarnya.
Untuk pengurusan izin bongkar muat pun sekarang berubah. Dulu pengurusan STNK, KIR dan izin bongkar muat diurus di pemerintah provinsi, namun sekarang izin bongkar muat diurus di setiap kabupaten atau kota.
"Jadi kalau satu unit mobil itu pergi ke daerah yang berbeda, dia harus membayar lagi izin bongkar muatnya," ujarnya.
"Itu pungutan resmi loh, belum yang tidak resmi seperti pembayaran bagi preman di pasar," imbuhnya.
(ddn/qom)











































