Demikian disampaikan Sekjen Departemen Perindustrian, Agus Tjahajana, di gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/1/2008).
KPIN merupakan suatu program pembangunan jangka panjang berbasis penguatan disektor industri. KPIN akan melibatkan berbagai kementerian terkait penguatan di berbagai sektor industri.
"Dalam perpres itu nantinya juga akan diatur masalah pasokan energi seperti gas dan batubara bagi kebutuhan industri," jelas Agus.
Keterbatasan pasokan energi pada sektor industri masih menjadi salah satu hambatan. Beberapa tuntutan pun muncul untuk segera memberlakukan kewajiban memasok pasar domestik (domestic market obligation), sebagai dampak porsi ekspor yang mendahului kebutuhan dalam negeri.
"Jangan sampai industri mati di lumbung sendiri. Masak orang lain kebagian, kita malah kekurangan," ungkap Agus.
Tuntutan diberlakukannya DMO bertujuan untuk membatasi porsi ekspor, seperti batubara, agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Depperin sudah sejak 2 tahun lalu membicarakan kurangnya pasokan batubara di sektor industri kepada DPR," ujar Agus.
Tahun 2007 kebutuhan pasokan batubara dalam negeri 20% dari total produksi dalam negeri yang sebesar 200 juta ton/tahunnya. Sementara pada tahun 2008 diperkirakan kebutuhan pasokan batubara dalam negeri meningkat menjadi 55 juta ton, seiring berkembangnya sektor industri berbasis batubara.
"Namun mengenai hal itu, kebijakan sepenuhnya ada di departemen ESDM," ujar Agus. (dro/arn)










































