"Saya tidak menetapkan kapan harus selesai. Tapi saya minta pada sesneg dan menaker bila benar-benar, agar segera dilaporkan," kata SBY usai rapat kabinet di Kantor Depnakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/1/2008).
Pembahasan RPP Pesangon ini telah berlangsung lama tapi hingga kini belum jelas kapan pengesahannya. Alasan pemerintah adalah berhati-hati agar produk hukum itu kelak tidak berbenturan dengan produk hukum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum terbit, kita harus memastikan tidak ada faktor penghambat. Sehingga membawa kebaikan bersama bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah," jelas SBY.
Sebelumnya pengesahan RPP Pesangon terganjal pembahasan pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK.
Depnakertrans mengusulkan agar tidak dikenakan pajak seperti jaminan hari tua supaya dananya terkumpul sebagai saving cadangan pesangon.
(lh/ir)











































