Pengadilan Perancis telah menyatakan Total bersalah karena lalai dan menyebabkan terjadinya tumpahan minyak dari tanker Erika pada tahun 1999. Insiden itu sekaligus menjadi bencana lingkungan paling buruk bagi Perancis.
Seperti dikutip dari AFP, Kamis (17/1/2008), pengadilan Perancis telah memutuskan Total, pemilik dan manager tanker Erika dan perusahaan Italia RINA untuk membayar kerugian akibat kerusakan sebesar 192 juta euro atau sekitar US$ 284 juta.
Gugatan atas kerugian itu sebelumnya diajukan oleh 101 penggugat yang antara lain dari aktivis lingkungan, nelayan, asosiasi pemilik hotel. Mereka menuntut ganti rugi atas berbagai kerugian akibat tumpahan minyak itu, dengan total tuntutan ganti rugi mencapai 1 miliar euro.
Pengadilan juga mendenda Total sebesar 375 ribu euro, karena dianggap gagal menghitung umur tanker Erika dan tidak melakukan pemeliharaan selayaknya sehingga menyebabkan insiden tersebut.
"Kecerobohan itu telah menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar hakim perkara tersebut, Jean-Baptiste Parlos.
Tanker Erika kala itu membawa 30 ribu ton minyak mentah sebelum akhirnya terbelah dan tenggelam di Teluk Biscaye pada 12 Desember 1999. Tumpahan minyak dari Erika telah mencemari laut dan membunuh puluhan ribu burung laut.
(qom/ir)











































