Hingga akhirnya beberapa industri seperti semen dan tekstil menjerit karena turunnya pasokan batubara.
"ESDM kan hanya menyediakan. Apakah itu cukup atau tidak, industri bilang dong. Karena kalau sudah jual beli, itu kan trading. Lingkupnya sudah di Departemen Perdagangan," kata Direktur Pembinaan Usaha dan Mineral Departemen ESDM MS Marpaung dalam diskusi batubara di Aryadutha, Jakarta, Kamis (17/1/2008).
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab yang memungkinkan kurangnya pasokan batubara dalam negeri. Antara lain proses produksi yang sulit karena musim hujan, permintaan luar negeri yang meningkat dengan harga tinggi sehingga membuat produsen batubara tergiur, cuaca buruk yang mengganggu distribusi, atau masalah kapal pengangkut yang langka.
Kewajiban memasok batubara untuk dalam negeri memang sudah diatur di dalam kontrak. Namun hanya sebatas 'memprioritaskan', tidak ada kepastian berapa persen dari produksi.
Menurut Marpaung, memang kewajiban memasok dalam negeri harusnya diatur dalam regulasi yang lebih jelas, tidak sekedar kebijakan seperti saat ini.
"Jika memang nanti ketahuan masalahnya ada di produksi, baru kita bicarakan. Apa harus merevisi kebijakan batubara atau DMO diturunkan jadi regulasi. Tapi ini kan butuh data dari industri," katanya.
Kemungkinan, masalah ini akan dibahas dibawah naungan Menko Perekonomian yang membawahi beberapa departemen terkait. Termasuk Departemen ESDM dan Perdagangan.
(lih/qom)










































