Membuat batasan volume DMO dianggap tidak akan menyelesaikan masalah. Karena selama ini industri pengguna batubara kebanyakan menggunakan batubara dari pasar spot.
Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring usai rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di kantor Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (17/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Simon, seharusnya industri membuat kontrak jangka panjang dengan pengusaha batubara yang legal. Jika hanya mengandalkan pasar spot, akibatnya seperti ini, pasokan tidak terjamin. Karena trader bisa saja mengalihkan batubara yang dijualnya ke pasar internasional yang harganya lebih tinggi.
"Yang murah ya dari trader. Kok sekarang mereka yang kurang kita yang salah. Bikin kontrak dong dengan KPC, Adaro, Arutmin," katanya. (lih/ir)










































