Astindo Minta Perlakuan Fair untuk Pengadaan Tiket Pesawat

Astindo Minta Perlakuan Fair untuk Pengadaan Tiket Pesawat

- detikFinance
Kamis, 17 Jan 2008 19:07 WIB
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) selama ini merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pengadaan tiket.

Para agen itu harus menyetor sejumlah deposit ke maskapai untuk jaminan, untuk berjaga-jaga jika agen itu gulung tikar. Namun jika maskapai bangkrut, tak ada jaminan sejumlah deposit yang sudah disetorkan agen bisa kembali.

"Ini pernah terjadi, ketika Anset Airlines atau Sempati Air waktu itu bangkrut, uang yang sudah kita setorkan tak bisa ditarik kembali. Padahal kita sudah deposit banyak untuk pengadaan tiket," ujar Wakil Ketua bidang Domestik Astindo Rudiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Rudiana dalam jumpa pers Sewindu Astindo di Hotel Intercontinental, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (17/1/2007).

Selama ini, lanjut Rudiana, ada 3 skema sistem jaminan dalam pengadaan tiket. Skema pertama dengan bank garansi yaitu agen harus menyerahkan 300 persen dari rata-rata nilai penjualan tiket per minggu.

Skema kedua dengan secure 4 plan (S4P), yaitu agen memberikan 4 persen dari nilai penjualan tiket, yang bisa diambil lagi akhir tahun. Sedangkan skema ketiga melalui asuransi, dimana pihak agen menyetorkan premi ke perusahaan asuransi.

"Yang menentukan skemanya dari pihak maskapai. Maskapai kebanyakan menentukan skema bank garansi, dan itu mengganggu cashflow," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Astindo Herna Danuningrat mengungkapkan ketidakadilan lain yang dirasakan agen yaitu sistem pembayaran tiket.

"Jika telat membayar tiket 5 menit saja, sistem reservasi sudah ditutup. Namun kalau ada refund tiket, sampai 2 bulan juga nggak dibayar pihak maskapai," kata Herna.

Untuk itu pihaknya meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan untuk menangani permasalahan yang dirasakan para agen tiket pesawat ini.

"Sudah saya sampaikan permasalahan ini ke Dirjen Perhubungan Udara sebagai regulator dan kita menjadi binaannya," kata Herna.

Astindo didirikan 10 November 1999, dan menjadi asosiasi nasional tahun 2007 dengan surat Ditjen Hubud nomor AU/6707/DAU.2048/07. Astindo juga sudah diterima menjadi anggota Federation of ASEAN Travel Association (FATA) tanggal 12 Desember 2007. (nwk/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads