Berdasarkan siaran pers dari Departemen Perdagangan yang diterima detikFinance, Jumat (18/1/2008) menyebutkan ke-7 merek-merek handphone ilegal itu ialah I-Mobile 200, Sony Ericsson K700i, Nokia 6080, Nokia 3315, Sony Ericsson T290i, AYCALL 5200, dan HP CECT.
Untuk itu, depdag berencana akan melakukan inspeksi mendadak di dua pusat perbelanjaan elektronik besar, yaitu ITC Roxy dan ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merek-merek tersebut telah melanggar UU nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 mengenai perlindungan konsumen. Produsen maupun pedagang produk tersebut terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milliar.
(dro/arn)











































