"Unit wilayah yang tadinya hanya tandatangan PPA 1 tahun, sekarang bisa multiyears," kata Dirut PLN Eddie Widiono dalam jumpa persnya di kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (18/1/2008).
Penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Telanai Banding Agung menjadi momen pertama realisasi program tersebut.
Dengan adanya kewenangan unit wilayah untuk melakukan negosiasi dan pembelian listrik sendiri, PLN pusat hanya akan mengawasi prosesnya.
Menurut Eddie, kewenangan ini menunjukkan kalau unit wilayah sudah memiliki otonomi sendiri. Sehingga tidak perlu dijadikan anak usaha.
"Dengan desentralisasi yang berjalan dalam satu wadah, nggak perlu jadi anak perusahaan. Karena kalau untuk otonomi, otonomi sudah diberikan dari sekarang," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa hasil RUPS PLN memutuskan PLN harus menyiapka beberapa unit wilayah distribusinya di luar Jawa menjadi anak perusahaan.
Tapi bagi Eddie, pemberian desentralisasi seperti ini lebih baik ketimbang menjadikan unit wilayah jadi anak usaha. Karena jadi anak usaha juga harus membayar pajak.
"Menurut hemat kami, begini lebih baik," katanya.
(lih/qom)










































