"Kesempatan pertama ditawarkan kepada Pertamina untuk berpartner setinggi-tingginya 15 persen PI (participating interset)," kata Dirjen Migas Luluk Sumiarso melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (18/1/2008).
Participating Interset merupakan porsi kepemilikan disetiap wilayah kerja pengembangan migas.
Namun Luluk menjelaskan, kesempatan itu hanya bisa digunakan Pertamina di blok migas dimana Pertamina tidak ikut tender. Artinya, kesempatan ini tidak berlaku untuk blok-blok dimana Pertamina ikut tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk mendapatkan hak istimewa sampai 15 persen itu, Pertamina tetap harus bisa menyediakan modal sesuai porsinya.
"Kalau Pertamina mengambil penawaran, Pertamina harus membayar kewajiban proposiaonal sesuai presentase tersebut," lanjutnya.
Porsi kepemilikan untuk Pertamina hingga 15 persen ini diluar hak kepemilikan partisipasi daerah yang diberikan kepada BUMD sebesar 10 persen. Jika Pertamina mengambil semua haknya, artinya porsi lokal di setiap wilayah kerja migas meningkat menjadi 25 persen.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas R Priyono menambahkan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada kontrak 26 blok migas yang sekarang sedang ditenderkan. (lih/qom)











































