Demikian dikatakan Ketua KPPU, M Iqbal dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Jumat (21/1/2008).
"Monitoring sudah mulai memanggil beberapa importir, memang struktur industrinya mengarah ke oligopoli. Jadi ada indikasi kartel tapi tidak bisa langsung dikatakan ada kartel karena perlu monitoring 3 bulan untuk merekomendasikan perlunya pemeriksaan pendahuluan," ungkap Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memerlukan info dari pemerintah khususnya Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian kenapa sebelum reformasi ada tata niaga kedelai, dan setelah reformasi tidak ada lagi tapi dominan pemainnya tetap sama," ujarnya.
Iqbal menambahkan, kepastian penyelidikan kartel lebih jauh, akan bisa diketahui bulan Maret setelah proses monitoring selesai.
(arn/ir)











































