"Kami akan menghentikan sidang ini untuk sementara setelah ada petunjuk dari MA dan itu belum tahu kapan akan kami terima, sidang akan digelar kembali. Kami sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta penegasan tempat sidang hasil penunjukkan MA," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, Senin (21/1/2008).
Masalah tempat sidang masih menjadi ganjalan. KPPU menginginkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tempat menyidangkan keberatan putusan KPPU tentang Temasek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 1 pelapor memilih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Telkomsel.
Sembilan pelapor yang mengajukan ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Sedangkan PT Telkomsel mengajukan ke PN Jaksel karena ia berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis mengatakan Temasek tidak keberatan jika KPPU ingin mengkonsolidasikan tempat sidang.
"Tapi kami tetap mempersoalkan keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan hukum dengan matang dan tidak memiliki bukti yang memadai. Mereka juga telah mengabaikan bukti Temasek, padahal Temasek tidak bersalah, kami akan terus mengajukan semua upaya hukum yang ada," ujar Todung.
Sementara Ida Wara dari kuasa hukum KPPU mengatakan, intinya perusahaan-perusahaan itu keberatan dengan putusan KPPU.
"Saat ini ada dua pengadilan yang menangani kasus KPPU, jadi harus ditunjuk pengadilan mana yang paling berhak. Tadi juga ada sedikit silang pendapat, di sidang Pak Todung mengatakan ada waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menghitung 30 hari itu sejak pertama kali sidang artinya minggu lalu. Tapi kalau menurut kami 30 hari itu harus dihitung sejak diputuskannya penunjukan tempat sah oleh MA. Dan memang kasus ini harus diputus dalam 30 hari," papar Ida.
KPPU menghukum Temasek Cs bersalah karena terbukti melakukan monopoli dengan memiliki Indosat dan Telkomsel. Pihak Temasek diharuskan melepas salah satu perusahaan itu dan Telkomsel diminta menurunkan tarif.
(ir/qom)











































