Demikian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 yang mengatur bahwa Menkeu berhak mengetahui data wajib pajak yang terdapat di perbankan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2008.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (22/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya bahwa pihak-pihak ketiga, berdasarkan permintaan secara tertulis dari Dirjen Pajak atau Menkeu kepada Gubernur Bank Indonesia, wajib memberikan keterangan paling lama 7 hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti surat izin dari pihak yang berwenang.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka Ditjen Pajak akan melayangkan surat peringatan dan apabila surat peringatan tidak dipenuhi maka pihak-pihak ketiga tersebut dapat dipidana," tandasnya.
Permintaan keterangan atau bukti tertulis ini sekurang-kurangnya memuat identitas WP, keterangan dan bukti yang diminta serta maksud dilakukannya permintaan keterangan dan bukti.
(dnl/ddn)











































