Periksa Pajak, Menkeu Akses Data WP di Bank

Periksa Pajak, Menkeu Akses Data WP di Bank

- detikFinance
Selasa, 22 Jan 2008 11:36 WIB
Jakarta - Untuk keperluan pemeriksaan perpajakan, Menteri Keuangan menghapuskan kewajiban merahasiakan data dan informasi pihak-pihak ketiga yang dimiliki oleh bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, dan konsultan keuangan.

Demikian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 yang mengatur bahwa Menkeu berhak mengetahui data wajib pajak yang terdapat di perbankan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2008.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (22/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan kewajiban merahasiakan dana dalam rangka keperluan pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan penagihan pajak.

Dikatakannya bahwa pihak-pihak ketiga, berdasarkan permintaan secara tertulis dari Dirjen Pajak atau Menkeu kepada Gubernur Bank Indonesia, wajib memberikan keterangan paling lama 7 hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti surat izin dari pihak yang berwenang.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka Ditjen Pajak akan melayangkan surat peringatan dan apabila surat peringatan tidak dipenuhi maka pihak-pihak ketiga tersebut dapat dipidana," tandasnya.

Permintaan keterangan atau bukti tertulis ini sekurang-kurangnya memuat identitas WP, keterangan dan bukti yang diminta serta maksud dilakukannya permintaan keterangan dan bukti.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads