Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008.
Selain terhadap yang mengaku rugi pemeriksaan kepatuhan juga akan dilakukan terhadap wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPt) pajak yang menyatakan lebih bayar, wajib pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan SPt tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian isi siaran pers dari Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, Selasa (22/1/2008).
"Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau
beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu
maupun tahun berjalan," ujarnya.
Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transaksi transfer pricing, maka pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.Β
(dnl/ddn)











































