Produk 10 Perusahaan Dapat Sertifikat SNI

Produk 10 Perusahaan Dapat Sertifikat SNI

- detikFinance
Rabu, 23 Jan 2008 14:39 WIB
Jakarta - Produk dari 10 perusahaan dinyatakan berhak menerima Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dari pengawasan dan pengendalian mutu barang (PPMB) Departemen Perdagangan. Produk itu mencakup pupuk, tepung terigu, lampu hemat energi, air minum dalam kemasan, dan ban motor.

"Hal ini ditujukan untuk perlindungan konsumen di dalam negeri. Ini seiring dengan tekad Indonesia untk membangun merek lokal di pasar internasional," Kata Sekjen Depdag Hatanto Reksodipoetro yang mewakili Menteri Perdagangan dalam penyerahan SPPT SNI di gedung PPMB, Jalan Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

10 penerima SPPT SNI, 7 diantaranya importir dan 3 perusahaan dari dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 importir itu ialah PT sentana Adidaya Pratama pengimpor pupuk rock phosphat importir pupuk dari perusahaan Mesir El Nasr Mining Company, PT Prakarsa Alam Segar pengimpor tepung terigu dari perusahaan Singapura Prima Limited, PT Philips Indonesia pengimpor lampu hemat energi dari perusahaan China Pospo Electronic co ltd, PT Fasco Indonesia pengimpor pupuk triple super phospat dari perusahaan Yunan Xiangfeng Chemical fertilizer co ltd.

Gunawan Electrindo pengimpor lampu hemat energi dari perusahaan China zhongshan Enknder Electronic co ltd, PT Mitra Lestari Motorindo pengimpor ban motor dariperusahaan Thailand Inoue Rubber public co ltd, PT Olaga Food Industry pengimpor tepung terigu dari perusahaan China Shandong Laizhou Hongyuan Flour co ltd.

Sementara 3 perusahan dalam negeri yang mendapat SPPT SNI ialah PT Nikkasu Electronic Works produsen lampu hemat energi di Bandung, PT Luvin Indonusa produsen air minum dalam kemasan di Bogor, dan PT Super Wahana Tehno produsen air minum dalam kemasan di Sukabumi. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads