Pemerintah kecewa karena sudah mendesak penerapan itu sejak RUPS Pertamina di tahun 2004, yang mengamanatkan perombakan struktur organisasi harus diterapkan mulai tahun 2005. Namun hingga tahun 2008 desakan itu tidak diindahkan direksi yang menjabat.
Demikian dikatakan Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya menjelaskan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu pemerintah akan mempertanyakan hal ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina tanggal 30 Januari mendatang.
Ketika ditanya apakah karena belum dilakukannya perombakan struktur organisasi itu maka manajemen Pertamina harus diganti?
"Kalau bandel, seharusnya iya (diganti)" tegasnya. (lih/arn)










































