Inilah Kriteria Wajib Pajak yang Bebas Denda

Inilah Kriteria Wajib Pajak yang Bebas Denda

- detikFinance
Kamis, 24 Jan 2008 10:44 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mengecualikan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008.

Wajib pajak yang mendapat keringanan itu adlaah:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia,
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak Lain.

Wajib Pajak lain yang dimaksud adalah Wajib Pajak, penetapannya dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

"Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bertujuan untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi," demikian Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Kamis (24/1/2008). (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads