PLN harus berhati-hati menyiapkannya karena pemisahan dua unit usaha PLN itu bisa menimbulkan berbagai konsekuensi termasuk gejokaj dari para karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN Eddie Widiono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2008).
"Perubahan anak perusahaan PLN menjadi BUMN memerlukan kajian antara lain dari sisi legal, sisi finansial dan sisa hubungan industrial. Setiap perubahan ini memerlukan kepastian bahwa pasokan listrik kepada pelanggan tidak terganggu," tuturnya.
Eddie mengatakan, ada beberapa alasan yang tidak mendukung dalam rencana ini. Misalnya terdapat kemungkinan penambahan beban subsidi pemerintah, karena sebagai anak perusahaan PLN, IP dan PJB memiliki komponen marjin yang tidak merupakan pembentuk biaya pokok sehingga tidak claimable untuk subsidi.
Ia menambahkan, jika diubah menjadi BUMN sendiri, maka IP dan PJB akan diperlakukan seperti listrik swasta sehingga mengakibatkan komponen marjin tersebut menjadi claimable untuk subsidi yang akibatnya subsidi naik.
Dijelaskan pula, jika IP dan PJB diubah, maka kedua BUMN ini nantinya berkewajiban mengejar keuntungan meningkatkan nilai perusahaan dan ini berimplikasi pada perhitungan nilai besaran Harga Pokok Produksi tenaga listrik per kwh.
"Ini akan meningkatkan harga jual tenaga listrik ke PLN," imbuhnya.
Selain itu, pengubahan IP dan PJB menjadi BUMN sendiri akan menimbulkan gejolak karyawan yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.
"Suasana itu menjadi tidak kondusif bagi PLN khususnya dalam menyelesaikan proyek 10 ribu MW," jelasnya.
(dnl/qom)











































