Pedagang Beras Minta UU Standar Perberasan

Pedagang Beras Minta UU Standar Perberasan

- detikFinance
Minggu, 27 Jan 2008 13:09 WIB
Jakarta - Pedagang pasar induk beras Cipinang (PIBC) akan meminta adanya undang-undang standar perberasan sehingga para pedagang memiliki acuan bagaimana mencampur beras. Pasalnya, saat ini para pedagang mengaku takut berdagang karena kebingungan dengan definisi kata oplos yang membuat pedagang itu berurusan dengan hukum.

Demikian dikatakan Dirut PT Food Station pengelola PIBC, Sjamsul Hilataha dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Munggu (26/1/2008).

"Pedagang beras sekarang resah tidak ada yang berani berdagang takut ditangkap polisi, karena takut dituduh mengoplos. Padahal mereka melakukan itu bukan karena sengaja tapi ketidaktahuan dengan tidak adanya standar beras," jelas Sjamsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya Pedagang melakukan pengoplosan untuk meningkatkan kualitas beras yang dikonsumsi. Misalnya, beras kualitas jelek dicampur dengan kualitas bagus sehingga hasilnya jadi beras bermutu sedang. Sehingga masyarakat kurang mampu dapat membelinya.

"Saya rencana Senin bertemu dengan para pihak berkepentingan seperti Bulog dan Departemen Perdagangan, agar masalah ini jangan berlarut-larut," ujarnya.

Menurutnya sejak hari Sabtu hampir seluruh kios di PIBC sepi karena tidak ada yang berani berdagang, hal ini mempengaruhi masuknya pasokan beras dari yang biasanya 2.000 ton per hari, kini tinggal 500 ribu ton karena tidak ada yang mau menampung.

"Kalau ini dibiarkan bukan hanya merugikan pedagangan dan pengelola pasar, tapi juga bisa menaikkan harga beras," jelasnya.

(arn/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads