Kewenangan Diperluas, Status Bulog Tidak Berubah

Kewenangan Diperluas, Status Bulog Tidak Berubah

- detikFinance
Selasa, 29 Jan 2008 10:07 WIB
Jakarta - Badan Urusan Logistik (Bulog) yang kini berstatus perum santer dikabarkan akan dikembalikan statusnya menjadi lembaga pemerintah non departemen (LPND). Namun Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar dengan tegas membantahnya.

Mustafa memastikan Perum Bulog tidak akan menjadi LPND seperti halnya sebelum tahun 2003. Dengan LPND berarti Bulog tidak diwajibkan mencari profit.

"Dalam waktu dekat tidak mungkin statusnya diubah ke LPND, itu hanya isu," ungkap Mustafa dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Selasa (29/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustafa menjelaskan Bulog kini tidak lagi hanya mengurusi stok beras saja, tapi juga diberi kewenangan untuk mengimpor gula demi menjaga stok nasional.

Mengenai kabar bahwa kewenangan Bulog memegang buffer stock (penyangga) komoditi akan diperluas ke komoditi selain beras dan gula, Mustafa belum mau merincinya. Bulog masih menunggu penugasan dari presiden yang akan dituangkan dalam kebijakan sektor pangan yang rencananya akan diumumkan pada Kamis 31 Januari 2008.

"Saya masih menunggu penugasan, apabila kami dapat perintah kami siap. Tapi apakah kami juga ditugaskan pegang stok lainnya seperti kedelai dan jagung saya belum diberitahu," ujar Mustafa.

Sebelumnya pada era orde baru, Bulog ditugaskan menjaga stabilitas 9 bahan pokok yakni beras, gula pasir, terigu, daging, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, telur dan daging ayam. Namun dengan adanya letter of intent dengan IMF pada tahun 1998 tugas Bulog dikebiri hanya menjaga stabilitas harga dan stok beras saja.


(arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads