Dirjen Peternakan Departemen Pertanian menjelaskannya usai rapat mengenai RUU tersebut dengan Komisi IV di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
"Rencananya tanggal 18 Maret disahkan, 25 Maret diundang-undangkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari memberi pembinaan tambahan, kemudahan akses permodalan, dan lain-lain. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pembatasan impor pun diberlakukan.
"Tapi itu kan tergantung nanti kondisinya bagaimana. Di UU ini hanya umumnya saja, spesifiknya akan dibahas di PP," katanya.
Selain itu, di RUU ini juga melengkapi UU sebelumnya dengan memasukkan peraturan mengenai penanganan usaha di bidang ini, jenis penyakit, peralatan dan mesin di bidang ini.
Termasuk soal pakan ternak yang saat ini harganya melambung, pemerintah sedang berpikir untuk memberi insentif bagi penggunaan bahan baku pakan ternak alternatif.
Karena saat ini bahan baku ternak yang setengahnya adalah jagung lebih banyak diekspor ketimbang dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.
"Kita ingin mereka yakin kalau memasok dalam negeri juga menguntungkan," katanya. (lih/arn)











































