Pedagang Beras Boleh Mengoplos Asal Tak Menipu Pembeli

Pedagang Beras Boleh Mengoplos Asal Tak Menipu Pembeli

- detikFinance
Selasa, 29 Jan 2008 14:35 WIB
Jakarta - Pemerintah menilai pengoplosan beras demi meningkatkan kualitas beras, yang selama ini dilakukan pedagang beras di Cipinang tidak melanggar hukum. Asal tidak menipu pembeli.Dengan cara mematuhi UU Perlindungan Konsumen, yakni beras yang dicampur tidak menggangu kesehatan atau mengandung zat berbahaya. Dan tentu saja pedagang memberikan informasi yang sesuai bahwa beras yang dijual merupakan hasil oplosan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Dirut Perum Bulog
Mustafa Abubakar dalam acara konferensi pers di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta,
Selasa (29/01/2008).

"Mencampur atau mengoplos beras itu tidak melanggar hukum, asalkan informasinya jelas. Itu dapat dilihat dari harga dan kualitasnya," ujar Mari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mari, pengoplosan yang bisa ditolelir adalah pengoplosan yang didasarkan bahwa hasil
pengoplosan tersebut sesuai dengan informasi atau sesuai dengan jenis. Sehingga kasus penangkapan pedagang beras di Cipinang karean dituduh mengoplos tidak terjadi lagi.

"Yang penting kita jaga Tidak ada gangguan distribusi dalam perdagangan beras," kata Mari.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bulog Mustafa Abubakar, bahwa pencampuran
beras itu sah. Bahkan mengoplos beras antar pulau juga di perbolehkan.

"Cipinang menjadi barometer perdagangan beras nasional," kata Mustafa.

Mustafa menjelaskan yang tidak diperbolehkan adalah mencampur beras tapi tidak memberikan
informasi sebenarnya terhadap beras yang dicampur.

"Kalau beras kualitas A dan B dicampur maka, ya harus dibilang AB, bukan A saja," seru Mustafa.

Ia juga keberatan dengan istilah yang dipakai sekarang ini yaitu oplosan. Menurutnya
istilah yang paling pas adalah beras campuran.

"Kalau oplosan bermakna negatif,"ujar Mustafa. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads