Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Dirut Perum Bulog
Mustafa Abubakar dalam acara konferensi pers di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta,
Selasa (29/01/2008).
"Mencampur atau mengoplos beras itu tidak melanggar hukum, asalkan informasinya jelas. Itu dapat dilihat dari harga dan kualitasnya," ujar Mari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pengoplosan tersebut sesuai dengan informasi atau sesuai dengan jenis. Sehingga kasus penangkapan pedagang beras di Cipinang karean dituduh mengoplos tidak terjadi lagi.
"Yang penting kita jaga Tidak ada gangguan distribusi dalam perdagangan beras," kata Mari.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bulog Mustafa Abubakar, bahwa pencampuran
beras itu sah. Bahkan mengoplos beras antar pulau juga di perbolehkan.
"Cipinang menjadi barometer perdagangan beras nasional," kata Mustafa.
Mustafa menjelaskan yang tidak diperbolehkan adalah mencampur beras tapi tidak memberikan
informasi sebenarnya terhadap beras yang dicampur.
"Kalau beras kualitas A dan B dicampur maka, ya harus dibilang AB, bukan A saja," seru Mustafa.
Ia juga keberatan dengan istilah yang dipakai sekarang ini yaitu oplosan. Menurutnya
istilah yang paling pas adalah beras campuran.
"Kalau oplosan bermakna negatif,"ujar Mustafa. (arn/ir)











































