Peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Desember 2007 ini berlaku surut sejak sejak 1 Januari 2007.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (29/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian subsidi ini dilaksanakan oleh pemerintah melalui badan usaha yang merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI, termasuk PT Pertamina (Persero).
"Subsidi dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPGT3K per kilogram dengan volumenya yang diserahkan kepada konsumen, pada titik serah yang telah ditetapkan," tutur Samsuar.
Subsidi tersebut merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram dikurangi PPN dengan harga patokan per kilogram, dimana harga patokan ini ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Direksi badan usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPGT3K kepada Menkeu atas nama Dirjen Anggaran dengan tembusan Dirjen Perbendaharaan disertai dengan data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap, dan dilakukan verifikasi," ujar Samsuar.
Jumlah subsidi LPGT3K yang dapat dibayar setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi 95 persen dari hasil perhitungan verifikasi.
(dnl/arn)










































