"PTNNT berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu sesuai dengan kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," kata Malik Salim, Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT dalam siaran pers, Rabu (30/1/2008).
Β
Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti 2007 yang sebesar Rp 2,29 triliun ini meningkat dibanding tahun 2006 sebesar Rp 1,3 triliun. Peningkatan pembayaran disebabkan peningkatan jumlah produksi pada 2007.
Adapun komponen pembayaran pajak terbesar pada 2007 ini adalah Pajak Penghasilan
Badan (PPh 25) sebesar Rp 1,5 triliun, disusul Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp170 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji 7.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal dan nasional, serta program-program pengembangan masyarakat," kata Malik Salim. (lih/ir)











































