Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp 2,29 Triliun

Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp 2,29 Triliun

- detikFinance
Rabu, 30 Jan 2008 13:18 WIB
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hingga akhir 2007 telah menyetor Rp 2,29 triliun untuk pembayaran kewajiban pajak, non-pajak dan royalti.

"PTNNT berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu sesuai dengan kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," kata Malik Salim, Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT dalam siaran pers, Rabu (30/1/2008).
Β 
Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti 2007 yang sebesar Rp 2,29 triliun ini meningkat dibanding tahun 2006 sebesar Rp 1,3 triliun. Peningkatan pembayaran disebabkan peningkatan jumlah produksi pada 2007.

Adapun komponen pembayaran pajak terbesar pada 2007 ini adalah Pajak Penghasilan
Badan (PPh 25) sebesar Rp 1,5 triliun, disusul Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp170 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan royalti merupakan komponen ketiga terbesar yaitu sebesar Rp 160 miliar. Pajak dan non pajak lain seperti iuran tetap (deadrent), PBB dan retribusi air bawah tanah relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji 7.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal dan nasional, serta program-program pengembangan masyarakat," kata Malik Salim. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads