Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat Panitia Khusus LPEI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
Menkeu mengatakan, perubahan APBN lebih awal bisa dilakukan jika ada situasi mendesak. Antara lain bila ada bencana dan kenaikan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau risiko sudah semakin besar kita akan menyampaikan kepada DPR kemungkinan kita akan ada posibilitas untuk melakukan perubahan lebih awal. Paling tidak secara politik harus dibahas untuk bisa mendapakan persetujuan secara politis langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah," ujarnya.
Pihak Depkeu akan selalu memperhatikan situasi seperti nilai tukar, harga minyak, inflasi, dan faktor penerimaan seperti pajak yang akan mempengaruhi APBN. Kemudian pemberian insentif fiskal untuk beberapa komoditas yang pastinya akan mengurangi pos-pos penerimaan. Menkeu akan melakukan rapat pembahasan APBN Rabu malam ini (30/1/2008) dengan panitia anggaran DPR. (ddn/ir)











































