Demikian dikatakan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menjawab pertanyaaan wartawan usai mengikuti dialog pemerintah dengan pengusaha di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (30/1/2008).
"Merugikan konsumen itu kan kalau dicanmpur bahan berbahaya bagi kesehatan. Oplos tidak dilarang selama tidak membahayakan konsumen," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU Konsumen yang penting memberi informasi pada konsumen," jelasnya
Menurut Mendag, sebenarnya praktek pengoplosan beras sudah berlangsung sejak lama. Hal ini tidak lepas dari upaya memenuhi selera konsumen atas rasa beras.
"Mengoplos itu soal selera dan sudah kita lakukan sejak 40 tahun terakhir. Beras itu jenisnya macam-macam," paparnya. (lh/ir)











































