Pencabutan SNI wajib terigu dinilai tidak berdampak kepada penurunan harga terigu impor maupun harga dalam negeri.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies kepada detikFinance, Kamis (31/01/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru ia menilai dengan adanya kebijakan pencabutan SNI wajib terigu memicu berkembangnya produk terigu yang tidak bermutu.
Fortifikasi dinilainya penting karena dengan adanya fortifikasi maka setiap terigu yang ber SNI wajib harus mengandung zat besi (Fe), Vitamin B1 dan Vitamin B2 dan Seng (Zn) karena terkait dengan perbaikan giji masyarakat. Menurutnya ini tidak tercapai bila SNI terigu tidak berlaku wajib.
Keputusan pencabutan SNI wajib tersebut keluar dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 2/2008 mengenai pencabutan SNI wajib terigu sebagai bahan makanan. Yang mulai resmi dibelakukan pada tanggal 24 Januari 2008 lalu.
"Pencabutan SNI terigu telah menghilangkan reputasi baik kita," keluhnya. (hen/ir)










































