Pencabutan ini lebih dimaksudkan untuk menata kembali penerapan SNI bagi industri terigu dalam negeri. Depperin menilai dalam aturan yang lama masih banyak kekurangan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia (IAK) Depperin Benny Wachyudi di gedung Depperin, Kamis (31/01/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SNI tetap berlaku, hanya aturan SNI wajib terigu saja yang dicabut," ujarnya. Untuk saat ini menurutnya, Depperin tetap memberlakukan SNI secara sukarela selama 3 bulan kedepan, sebelum adanya aturan yang baru SNI wajib yang baru.
"Permen No 02 tahun 2008 itu sebenarnya hanya untuk mencabut ketentuan SNI yang lama, sehingga gak perlu kuatir," serunya.
Ia menjelaskan untuk penerapan SNI secara sukarela, seharusnya para produsen bisa mengacu pada aturan SNI yang sudah dicabut, sehingga masih bisa menjamin mutu produk terigunya.
Mengenai kemungkinan akan merebaknya produk terigu non standar, Benny yakin hal itu tidak akan terlalu berpengaruh besar. Karena selama ini komposisi impor terigu 10% lebih besar untuk sektor non makanan seperti untuk pakan ternak dan industri lem.
Jadi ia yakin kebutuhan terigu untuk pangan di dalam negeri sudah cukup dipenuhi oleh para produsen terigu di dalam negeri.
(hen/ir)










































