Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih dalam konfrensi pers di gedung SPI pusat, Jakarta, Jumat (1/02/2008),
Menurutnya, untuk menstabilkan harga pangan, petani meminta para petani menginginkan adanya harga patokan harga dasar ditingkat petani yang harus dibuat oleh pemerintah. Maka dengan kebijakan tersebut para petani dapat bisa memperhitungkan keuntungan yang bisa diperoleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga patokan tersebut juga diharapkan mampu bisa menghadang harga komoditi pertanian impor. Sehingga harga patokan tersebut bisa menjadi ukuran berapa BM yang harus dikenakan bagi komoditi pertanian impor.
"Harga patokan penting, karena bisa sebagai penentu ketentuan BM kalau memang akan diberlakukan," tambah Henry.
Henry juga menginginkan harga patokan itu harus didasarkan berapa besar upah minimum yang bisa diperoleh oleh petani.
Hingga sekarang ini SPI telah menetapkan harga patokan dua komoditi yaitu gabah kering dan kedelai. Untuk kedelai SPI menetapkan Rp 6.000 per kilogram dan gabah kering Rp 3.320 per kilogram ditingkat petani.
SPI juga menilai selama ini importir kedelai di dalam negeri cenderung melakukan monopoli karena didominasi oleh importir besar. "Ada empat importir besar di dalam negeri, ini adalah monopoli," ujarnya. Importir besar tersebut antara lain seperti Cargil, Gunung Sewu, Cahaya.
(hen/arn)










































