Meskipun, SNI wajib terigu sudah dicabut oleh Departemen Perindustrian (Depperin) mulai 24 Januari 2008.
Upaya mempertahankan SNI dan fortifikasi ditempuh karena fortifikasi sangat penting untuk meningkatkan mutu terigu produk dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan komitmen untuk melakukan fortifikasi terhadap produk terigu kita, biaya untuk fortifikasi sebesar Rp 15 per kilogram terigu," ujar Ratna.
Ratna menilai ia merasa bingung kenapa pemerintah (Depperin) mencabut SNI wajib, padahal fortifikasi perlu sekali untuk membuat masyarakat Indonesia mendapat makanan yang bergizi.
"Sekarang yang menjadi pertanyaan besar adalah apa tujuan pemerintah," tanya Ratna.
Ia mencurigai bahwa keputusan pemerintah ini didasarkan oleh informasi yang salah kepada pemerintah.
"Kebijakan ini hanya akan menguntungkan kepentingan importir terigu, yang semuanya telah memiliki SPPT SNI," keluhnya.
Bagi produsen sendiri penerapan anggaran Rp 15 per kilogram untuk fortifikasi tidak terlalu memberatkan produsen terigu, sehingga walaupun SNI wajib terigu dicabut fortifikasi tetap dilakukan.
"Kita tidak keberatan dengan masalah biaya produksi kita terkait fortifikasi. Sebelum adanya kewajiban fortifikasi pun kita telah melakukannya," imbuhnya.
Fortifikasi dinilainya penting karena dengan adanya fortifikasi maka setiap terigu yang ber SNI wajib harus mengandung zat besi (Fe), Vitamin B1 dan Vitamin B2 dan Seng (Zn) karena terkait dengan perbaikan giji masyarakat. Menurutnya ini tidak tercapai bila SNI terigu tidak berlaku wajib.
(hen/arn)










































