Diantaranya adalah mengenai fortifikasi (upaya memperkaya produk dengan menambahkan vitamin dan mineral) pada terigu. Selain itu juga menyangkut mengenai keamanan makanan dan kebersihan terigu seperti kutu pada terigu.
Demikian disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Alwin Arifin pada saat acara konfrensi pers di Jakarta, Jumat (01/01/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kalau SNI wajib tidak dicabut maka tingkat pengawasan terigu bisa berlangsung ditingkat produsen, kalau di BPOM bisa terjadi kelengahan. Terutama untuk soal fortifikasi," kata Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) Soekirman.
Misalnya saja untuk soal keamanan makanan, menurut Alwin peluang terjadi penurunan kualitas mutu akan besar terutama untuk beberapa zat berbahaya yang bisa tercampur dalam makanan seperti timbal, logam berat, arsenik, Cadmium dan Mercury.
Zat-zat tersebut bisa berdampak buruk terhadap kesehatan. Misalnya arsenik bisa menyebabkan kematian, Cadmium bisa merusak ketahanan tulang dan ginajal. Lalu timbal bisa memacu kerusakan otak manusia.
Selain itu juga masalah kualitas kebersihan seperti adanya kutu dalam terigu. "Kalau dulu sebelum adanya penerapan SNI wajib terigu banyak produk terigu kita yang mengandung terigu," paparnya.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan kebijakan pemerintah mencabut SNI wajib bagi terigu mulai 24 Januari 2008.
(hen/arn)










































