Keputusan tersebut tertuang dalam usulan Menpperin No1049/M-IND/11/2007 tentang harmonisasi tarif bea masuk produk industri 2008.
Â
Usulan kenaikan bea masuk tersebut meliputi kelompok industri hilir seperti semen putih, semen diwarnai, semen almunia, dan semen hidrolik lainnya.
Â
Usulan tersebut diharapkan menjadi sebuah jaminan bagi produsen semen dalam negeri untuk menjual produknya. Walaupun dampak dari usulan ini hanya sesaat karena pada tahun 2010 hingga 2018 akan ada perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan China.
Â
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Urip Timuryono kepada detikFinance, Jumat (1/2/2008).
Â
Peluang impor semen asal China selama ini cukup dikhawatirkan oleh para produsen dalam negeri. Mengingat kapasitas produksi semen China yang mencapai 1 miliar ton per tahun.
Â
"Selama ini sudah beberapa produsen semen luar yang telah ekspor ke Indonesia, tapi jumlahnya sedikit dan hanya antar perusahaan saja," ujarnya.
Â
Menurut Urip, tahun 2010 hingga 2018 kerja sama ASEAN-China Free Trade Area (FTA) akan digulirkan yaitu berupa penurunan BM secara bertahap hingga 0% untuk produk-produk perdagangan diantara kedua wilayah tersebut.
Â
Namun ia mengharapkan para produsen tetap merasa aman walaupun adanya perjanjian tersebut. "Ya minimal dalam jangka waktu pendek bisa memberikan rasa aman," ucapnya.
Â
Jumlah produksi semen dalam negeri Indonesia sekitar 45 juta ton per tahun, sementara permintaan pasar domestik sekitar 35 juta ton per tahun. (hen/qom)











































