SNI Dicabut, Terigu Impor Masuk

SNI Dicabut, Terigu Impor Masuk

- detikFinance
Sabtu, 02 Feb 2008 14:28 WIB
Jakarta - Pencabutan SNI wajib terigu sementara akan membuat derasnya terigu impor. Sehingga pasokan terigu dalam negeri akan terpenuhi, yang berdampak pada penurunan harga terigu.

Pencabutan SNI wajib terigu berlaku sejak 24 Januari 2008. Keputusan pencabutan SNI wajib tersebut keluar dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 2/2008 mengenai pencabutan SNI wajib terigu sebagai bahan makanan.

"Positifnya dengan pencabutan SNI sementara maka sumber memperoleh terigu bisa diperoleh dari negara mana saja," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan, dalam diskusi di Cafe Daun, Jakarta, Sabtu (2/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dengan demikian produk-produk terigu yang sebelumnya tidak masuk karena terbentur SNI bisa masuk ke pasar Indonesia. Thomas mencontohkan negara-negara seperti Hongkong, Arab, Australia, Turki, Malaysia, Singapura dan lain-lain bisa berpeluang masuk.

"Hal ini upaya untuk merileks-kan harga terigu, supaya harga terigu bisa turun," kata Thomas beralasan.

Kemungkinan berapa lama produk-produk impor terigu itu bisa masuk, ia memperkirakan bisa dalam waktu dua minggu proses penetrasi pasar bisa terjadi.

Berdasarkan data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) tahun 2007, dari jumlah kebutuhan terigu dalam negeri yang mencapai 3,8 juta ton per tahun, hanya 15% saja yang diperoleh dari impor, sedangkan produksi dalam negeri mencapai 85%.
(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads