"Saya sudah lapor ke Menko Kesra, nanti menteri terkait akan dipanggil," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Supaeno di departemen keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/1/2008).
Erman menjelaskan pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari kalangan industri khususnya pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sudah merasa terganggu dengan cuti bersama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya ada keluhan dari pengusaha tapi itu nanti yang akan meninjau Menko Kesra. Kalau dari sisi perdagangan selama ini walaupun ada cuti bersama yang mengurusi perdagangan diminta untuk buka," jelas Mari.
"Misalnya bea cukai, perbankan dan kantor perdagangan. Cuti pada tanggal merahnya saja, jadi tidak mengambil massal," ujarnya.
"Yang penting bisa tetap jalan, khususnya perbankan untuk ekspor impor dan pelabuhan," pungkas Mari.
Bayangkan saja pada tahun ini ada 14 hari tanggal merah. Kemudian pemerintah bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara membuat kesepakatan memberi bonus 8 hari untuk cuti bersama.
Sementara Bank Indonesia dalam pengumuman kalender libur 2008 menyebutkan pada 8 Februari ini bank sentral akan beroperasi secara terbatas.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008:
Libur Nasional:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
10 Januari: Tahun Baru 1429 H
7 Februari: Tahun Baru Imlek 2559
7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1930
20 Maret: Maulid Nabi Muhammad SAW
21 Maret: Wafat Yesus Kristus
1 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
20 Mei: Hari Raya Waisak Tahun 2552
30 Juli: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
18 Agustus: Hari Kemerdekaan RI yang diperingati pada Minggu 17 Agustus
1-2 Oktober: Idul Fitri 1429 H
8 Desember: Idul Adha 1429 H
25 Desember: Natal
29 Desember: Tahun baru 1430 H
Cuti Bersama:
11 Januari: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 H
8 Februari: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru Imlek 2559
2 Mei: cuti bersama menyambung hari libur Kenaikan Yesus Kristus
19 Mei: cuti bersama menyambung hari libur hari raya Waisak
29, 30 September dan 3 Oktober: cuti bersama Idul Fitri
26 Desember: cuti bersama menyambung hari libur Natal
(arn/ir)











































