Pajak Progresif CPO Diterbitkan

PE Maksimal 25%

Pajak Progresif CPO Diterbitkan

- detikFinance
Senin, 04 Feb 2008 13:46 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pajak progresif yang baru terhadap produk crude palm oil (CPO) dan turunannya. Apabila harga patokan ekspor (HPE) CPO berada di US$ 1.100 per ton maka pungutan ekspor (PE) naik menjadi 15%. Aturan ini termuat dalam peraturan menteri keuangan yang diterbitkan pada 1 Februari 2008.

Demikian dikatakan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan kelautan Bayu Krisnamurti dalam jumpa pers di departemen keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/1/2008).

"Jika harga harga CPO di Rotterdam naik di atas US$ 1.200 maka penetapan PE akan naik jadi 20%, kalau harga CPO di Rotterdam US$ 1.300 maka PE 25%," ujar Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pungutan ekspor di industri hilir.
"Kalau harga di bawah US$ 1.100 per ton untuk hilir maka selisihnya 1% dari PE CPO, tapi kalau di atas US$ 1.100 maka selisihnya 2%," ujarnya.

Demikian juga untuk kelompok industri berbasis sawit yakni RBD Stearin kalau harganya di atas US$ 1.100 maka PE 11%.

"Untuk kelompok industri berbasis sawit selisih diperbesar yakni ada selisih 4% dari PE CPO," ungkapnya.

Alasannya karena kelompok industri berbasis sawit membutuhkan investasi besar sehingga selisihnya diperbesar juga.

"Untuk biofuel berbasis sawit sampai batas harga US$ 1.100 PE ditetapkan jadi 4%, kalau harga lebih dari US$ 1.100 maka PE jadi 5%," ungkap Bayu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada industri minyak goreng kemasan bermerek yang akan melakukan ekspor karena ada nilai tambah di dalam negeri.

"Kalau industri menjual minyak goreng kemasan bermerek kurang dari 10 kg, maka PE 5% lebih rendah dari curah," jelasnya.

(arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads