Pemda Tetap Menjadi Penyalur Subsidi Minyak Goreng

Pemda Tetap Menjadi Penyalur Subsidi Minyak Goreng

- detikFinance
Senin, 04 Feb 2008 18:11 WIB
Jakarta - Pemerintah akan tetap mengandalkan pemerintah daerah dalam penyaluran subsidi minyak goreng sebesar Rp 2.500 per kilogram kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Namun untuk tahun ini ada perbaikan mekanisme penyaluran subsidi ini, dimana produsen minyak goreng dapat melakukan penagihan subsidi langsung melalui bank yang ada di daerah tersebut

Hal tersebut dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/2/2008).

"Jadi pelaksanaan subsidi tetap akan dilakukan di daerah, tidak terpusat dan kita harapkan para kepala rumah tangga yang tidak mampu akan sangat terbantu karena subsidinya Rp 2.500 per kilogram," jelasnya.

Mengenai pelaksanaannya, Ardiansyah mengatakan tahap I berlangsung mulai Februari hingga April, sementara tahap II berlangsung Mei hingga Juli 2008.

"Tapi nanti datanya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pemda untuk mencegah manipulasi, tapi bank-nya belum kita tetapkan, besok akan ada pertemuan untuk membahas mekanisme ini," tuturnya.

Dikatakannya bahwa subsidi ini dilakukan pemerintah untuk minyak goreng dalam kemasan sederhana tanpa merek adalah karena biayanya lebih murah.

"Selama ini yang menjadi kendala pemda adalah ketika mereka menyalurkan dalam bentuk minyak goreng curah, ada cost lagi untuk mengantongi 2 liter minyak goreng, kalau dalam bentuk kemasan akan mempercepat prosesnya, nanti produsen yang sudah mengemas," urainya.

  (dnl/arn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads