Menkeu & Ditjen Pajak Perlakukan Auditor BPK Seperti LSM

Menkeu & Ditjen Pajak Perlakukan Auditor BPK Seperti LSM

- detikFinance
Selasa, 05 Feb 2008 11:49 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kembali menyindir menteri keuangan dan ditjen pajak yang dituding memperlakukan auditor BPK seperti LSM.

Kerap kali dalam prakteknya menkeu baru memberikan izin memeriksa penerimaan negara setelah BPK mengajukan permohonan tertulis kepadanya. Padahal kedudukan Ketua BPK sebagai lembaga negara adalah lebih tinggi daripada Menkeu.

Ini karena dalam UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan No 28 tahun 2007 diharuskan memberikan akses kepada BPK untuk meminta keterangan tentang perpajakan hanya setelah mendapatkan izin tertulis dari Menkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam realita, menkeu dan Ditjen Pajak memperlakukan auditor BPK seperti LSM ataupun para ahli yang ditunjuk oleh mereka sendiri," ujar Ketua BPK Anwar Nasution dalam sidang pleno uji materiil UU KUP di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/2/2008)

Anwar mengeluhkan pihaknya harus mengajukan surat permintaan BPK sebanyak 5 kali pada tahun 2006 dan 2007 untuk memeriksa pajak tapi sering tidak digubris Menkeu. Salah satunya adalah pemeriksaan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT KPC pada tanggal 22 Februari 2007.

"Adalah tidak masuk akal pendapat yang mengatakan bahwa akses BPK perlu dibatasi untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak yang diatur oleh hukum privat," ujarnya.

Jika tidak ada pemeriksaan eksternal, sistem self assessment atau menghitung sendiri kewajiban pajak hanya merupakan lisensi untuk melakukan kejahatan penggelapan pajak.

Penggelapan itu dapat dilakukan oleh wajib pajak seperti kasus Asian Agri dalam kelompok usaa PT Raja Garuda Mas yang mengemuka dewasa ini, ataupun oleh petugas atau pejabat pajak.

"Kasus penggelapan pajak oleh PT Asian agri yang sudah sedemikian lama berlangsung tidak mungkin dapat terjadi tanpa adanya oknum konsulen serta petugas pajak. Dengan perkataan lain, tanpa adanya pemeriksaan eksternal, Dirjen Pajak dapat tumbuh menjadi momok yang menakutkan," ujarnya.

Menurut Anwar ada 4 alasan uji materiil UU KUP, pertama UU KUP mencederai UUD 1945. Kedua dengan BPK memeriksa penerimaan pajak, BPK dapat memeriksa kinerja administrasi pajak sehingga dapat pula mendorong perbaikannya guna meningkatkan penerimaan negara.

Ketiga pemeriksaan pajak uang transparan oleh BPK dapat meningkatkan peringkat Surat Utang Negara.

Keempat pemeriksaan pajak akan memungkinkan BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah pusat jadi tidak disclaimer agar dapat menghindari jatuhnya kredibilitas pemerintah sehingga memelihara stabilitas.

Namun sidang kali ini hanya mendengarkan keterangan pemohon BPK, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 19 Februari untuk mendenarkan keterangan dari pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani mengaku belum memiliki bahan yang cukup untuk memberikan keterangan menyusul adanya perubahan pihak permohonan dari BPK. (ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads