Cuti Bersama Batal, PT KA Imbau Konsumen Tukarkan Tiket

Cuti Bersama Batal, PT KA Imbau Konsumen Tukarkan Tiket

- detikFinance
Selasa, 05 Feb 2008 14:49 WIB
Jakarta - Konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket untuk pulang kampung bersamaan dengan libur Imlek diharapkan segera menukarkan tiket, menyusul dibatalkannya cuti bersama 8 Februari.

Menurut Dirut PT KA Ronny Wahyudi, ada beberapa alternatif bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket namun ingin membatalkannya karena cuti bersama dihapuskan.

"Bisa dikembalikan, tapi dipotong 50%," ujar Ronny yang ditemui di kantor Kementerian BUMN, Gedung Garuda, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

"Atau kalau tidak, diganti tanggalnya untuk berapa. Itu bisa dilakukan," kata Ronny yang terlihat ragu-ragu menjawab karena mengaku belum menerima pemberitahuan resminya.

Ronny akan mengecek terlebih dahulu informasi mengenai pembatalan cuti bersama yang diumumkan oleh Menneg PAN Taufiq Effendi.

Pencabutan cuti bersama ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008.

Dengan revisi tersebut maka cuti bersama tahun 2008 tinggal 4 hari dari semula 8 hari. Cuti bersama yang berlaku hanya untuk tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober serta tanggal 26 Desember 2008 yakni saat Lebaran dan Natal.

Sedangkan cuti bersama yang dihapus adalah untuk tanggal 8 Februari, 2 Mei, dan 19 Mei 2008.


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads