"Dari dulu kami desak pemerintah agar dihapus itu cuti bersama. Enggak perlu itu ada. Suratnya sudah kami kirim ke Menpan, Menaker dan Menko kesra," ungkap Ketua Umum Apindo sofyan Wanandi dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Menurutnya, di perusahaan swasta sebagian besar tidak mengikuti aturan cuti bersama yang dibuat pemerintah. Pasalnya, bukan hanya pihak bos yang keberatan tapi juga karyawan merasa tidak rela jatah cuti tahunannya dipotong demi cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan kapan cuti mau diambil tergantung keputusan karyawan sendiri. Kalau main potong belum tentu cuti itu dibutuhkan," ungkapnya.
Sofyan mengeluhkan, sebagai pengusaha tentunya menginginkan produktivitas yang tinggi sehingga pendapatan bisa naik. Tapi di Indonesia ini Sofyan menilai libur sudah kebanyakan apabila dibandingkan dengan negara lainnya.
"Libur di Indonesia dalam setahun sudah kebanyakan. Ada libur hari nasional, hari agama, masih ditambah cuti bersama. Kalau kita sih maunya dihilangkan semua," cetusnya.
Sebelumnya secara mendadak cuti bersama direvisi berdasarkan keputusan bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat keputusan ini pun berlaku mulai hari ini.
3 menteri itu memutuskan cuti bersama tahun 2008 tinggal 4 hari lagi. Cuti bersama hanya tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober atau cuti sebelum dan sesudah lebaran, serta tanggal 26 Desember 2008 cuti natal.
3 menteri ini memutuskan cuti yang ditiadakan adalah tanggal 2 Mei, 8 Februari, dan 19 Mei 2008.
(arn/qom)











































