Saat ini bea masuk produk otomotif Jepang ke Indonesia sudah 0%, sedangkan otomotif Indonesia masih harus membayar bea masuk yang tinggi. Untuk itu, Indonesia harus bisa mengambil keuntungan dengan melakukan langkah-langkah kebijakan diluar bea masuk.
Demikian disampaikan oleh Direktur Industri Alat Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Syarif Hidayat disela-sela acara dengar pendapat Direktorat Jenderal IATT Departemen Perindustrian (Depperin) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya IJ-EPA maka kita harus menurunkan bea masuk, artinya kita membuka pasar bagi produk mereka," tambah Syarif.
Untuk itu, menurutnya Indonesia harus dapat mendapatkan keuntungan lain dari kerjasama ini. Misalnya dengan kerjasama atau bantuan berupa bidang yang lain seperti tekstil, alat berat, elektronik dan lain-lain.
Terlebih lagi, setelah PT Astra Daihatsu Motor Indonesia telah mengekspor produk Toyota Gran Max ke Jepang sebanyak 1.500 unit mobil per bulan, dengan total ekspor ke Jepanng 18 ribu per tahunnya.
Syarif juga menanggapi, adanya pandangan bahwa produk mobil Indonesia yang dikirim ke Jepang justru mendapat subsidi karena produsen di dalam negeri mendapat insentif dari pemerintah.
"Kalau soal harga itu adalah kebijakan bisnis. Pemerintah tidak mau ikut campur soal itu. Tentunya mereka punya skala harga disetiap masing-masing wilayah ekspor,"
ujarnya.
(hen/arn)











































