Pembayaran pajak ini bisa dilakukan ketika memperpanjang STNK atau penarikanya bisa ditempuh dengan cara lain.
Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa negara maju dengan anggapan bagi yang mampu membeli mobil di atas 1.800 cc ataupun bisa memiliki mobil lebih dari satu, dikategorikan tidak berhak lagi disubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah hitung dengan cara ini bisa irit subsidi BBM Rp 20 triliun, kalau pembatasan dengan smart card hanya bisa kurangi Rp 10 triliun yakni Rp 7 trilun dari premium dan solar, Rp 3 trilun dari minyak tanah," ujarnya.
Menurutnya, sensus pengguna BBM untuk kartu kendali minyak tanah maupun smart card untuk premium dan solar yang dilakukan BPH migas, akan selesai dalam waktu lama dan hanya akan membuang-buang uang negara.
"Kalau minyak tanah cukup pakai data BPS. Sedangkan sensus yang dilakukan BPH migas dengan anggaran Rp 130 miliar baru 63 kabupaten atau 13%, sedangkan anggaran untuk tahun ini hanya Rp 89 miliar mungkin baru meng-cover 20%. Lalu kapan selesainya," ujarnya.
Tjatur menjelaskan, pengenaan pembatasan BBM dengan cara pajak BBM datanya cukup dari pemilik kendaraan di kepolisian maupun di Departemen Perhubungan. sehingga bisa lebih jelas sasaran siapa penerima subsidi, sampai kapan dan beralamat dimana. Sehingga apabila melakukan penyelewengan bisa langsung dilacak.
"Tentunya ke depan pemerintah harus punya roadmap subsidi BBM dan listrik mengingat anggaran subsidi BBM yang membengkak hingga Rp 200 triliun mengambil porsi terbesar dalam APBN. Dengan demikian kebijakan jangan hanya selalu bersifat adhoc dan terburu-buru," ujarnya.
Menurutnya, sampai saat dengan tidak adanya roadmap tersebut, data penerima subsidi BBM dan listrik tidak jelas.
"Akhirnya berapa pun subsidi dikasih pasti habis, tanpa ada laporan," keluhnya.
(arn/ir)











































