Mekanisme Penagihan Obligor BLBI Belum Final

Mekanisme Penagihan Obligor BLBI Belum Final

- detikFinance
Jumat, 08 Feb 2008 12:30 WIB
Jakarta - Pemerintah belum bisa menyelesaikan masalah perhitungan dan penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Meski perhitungan jumlah total utang BLBI yang telah disepakati pemerintah dengan DPR menjadi Rp 2,297 triliun pemerintah masih menghitung berapa tagihan utang terhadap 8 obligor yang ada.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, pemerintah akan memperhitungkan berapa pembayaran yang telah dilakukan oleh para obligor melalui aset-asetnya yang telah diserahkan kepada pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang sudah membayar, ada yang sudah membayar dengan aset-aset itu. Pada saat itu tim Depkeu belum menganggap itu sebagai pembayaran, tapi oleh BPK itu dianggap sebagai pembayaran dan oleh karena itu berkurang terhadap beberapa obligor," tuturnya ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/2/2008).

Dikatakan Hadiyanto perhitungan total utang BLBI sebesar Rp 2,297 berasal dari keseluruhan hasil eks audit akta pelunasan utang (APU) reformulasi yang menjadi basis perhitungan BPK.
Β 
"Jadi utang misalkan Rp 100 juta, dia sudah serahkan aset Rp 97 juta, berarti kan sudah 100 persen yang Rp 97 juta itu dulu dan sudah masuk. Jadi tinggal Rp 3 juta yang belum selesai, yang Rp 3 juta itu karena asetnya dulu sudah dihitung pada pelunasan yang dulu sebagai assets settlement oleh BPK," urainya.

Untuk 8 obligor BLBI sendiri, Hadiyanto mengatakan belum ada obligor yang melunasi utang-utangnya, tetapi sudah ada pembayaran yang dilakukan oleh obligor-obligor tersebut. "Kita akan cari cara untuk menagihnya," imbuhnya.

Kedelapan obligor itu adalah James Januardy, Adisaputra Januardy, Atang Latief, Marimutu Sinivasan, Omar Putiray, Lidia Muchtar, Agus Anwar, dan Ulung Bursa. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads