Beratnya upaya penagihan terhadap 2 obligor BLBI ini karena keduanya berada di luar negeri, dan jumlah utang yang harus dibayar juga cukup besar.
Menghadapi kesulitan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Departemen Keuangan lewat Ditjen Kekayaan Negara akan melakukan penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) PUPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu menuturkan pemerintah akan terus mengejar para obligor BLBI tersebut untuk membayar utang-utangnya.
"Selama ini kitakan pakai jalur perdata, kalau ternyata mereka belum bisa melunasi, kita akan menyerahkan kepada jaksa agung untuk menuntut mereka kekurangan itu, mereka harus tetap bayar," ujarnya.
Meskipun begitu, Menkeu belum mengetahui tenggat waktu yang akan diberikan pemerintah bagi para obligor untuk melunasi utang-utangnya.
"Pokoknya tahap yang controllable akan kita lakukan sesuai dengan apa yang menjadi
kewenangan pemerintah," jelasnya.
Mengenai obligor yang berada di luar negeri, Menkeu mengatakan pemerintah akan melakukan pengejaran sesuai dengan undang undang.
"Saya menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengenai masalah bagaimana penyelesaian BLBI sesuai dengan APU (Akta Pengakuan Utang)," ujarnya.
Pada saat yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan pemerintah akan mencari cara untuk melakukan penagihan bagi obligor yang berada di luar negeri.
"Beratnya mereka (Agus Anwar dan Marimutu Sinvasan) di luar negeri, asetnya kecil, ya bagaimana mengejar orang di luar negeri untuk membayar yang di dalam negeri, kan susah," tuturnya.
Pemerintah kini sedang fokus menyelesaikan masalah perhitungan dan penagihan utang para obligor. Kedelapan obligor itu adalah James Januardy, Adisaputra Januardy, Atang Latief, Marimutu Sinivasan, Omar Putiray, Lidia Muchtar, Agus Anwar, dan Ulung Bursa. (dnl/ir)











































