Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/2/2008).
"Payung hukumnya nanti itu yaitu Ketetapan MPR No.10 tahun 2001, Tap MPR No.6 tahun 2001, kemudian UU No.25 tahun 2000 mengenai Propenas, dan Inpres 8," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ternyata mereka belum bisa melunasi, kita akan menyerahkan kepada Jaksa Agung untuk menuntut kekurangan mereka itu, mereka harus tetap bayar," ujarnya.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto juga mengatakan pemerintah akan mencari cara untuk
melakukan penagihan bagi obligor yang berada di luar negeri.
Pemerintah kini sedang fokus menyelesaikan masalah perhitungan dan penagihan utang para obligor. Kedelapan obligor itu adalah James Januardy, Adisaputra Januardy, Atang Latief, Marimutu Sinivasan, Omar Putiray, Lidia Muchtar, Agus Anwar, dan Ulung Bursa. (dnl/ir)











































