"Pungutan pajak yang dibebankan kepada operator seluler yang memasang tower di daerah sangat tinggi, padahal dia belum beroperasi tapi sudah dikenakan pajak tinggi," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi "Polemik" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/2/2008).
Pajak ini bisa dikurangi pemerintah, sehingga menurunkan cost operator dan tarif telepon. "Pungutan pajak ini menjadi cost tersendiri bagi operator untuk ekspansi," ujarnya.
Aturan penurunan tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah mulai bulan April 2008 dianggap tidak mendukung operator kecil, karena aturan ini bisa mematikan operator kecil.
"Tarif seluler tidak perlu diatur oleh pemerintah, karena kebanyakan operator seluler adalah swasta, ini bisa mematikan operator kecil karena operator besar jaringannya sudah kuat," tuturnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah mengambil kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini karena sejak tahun 2005 biaya interkoneksi yang menimbulkan biaya tinggi bagi operator.
"Di 2005 rezim interkoneksi rawan dari eksploitasi operator yang dominan dan ini menimbulkan cost tinggi bagi operator," jelasnya. (dnl/ddn)











































